Pasal 93 ayat (1) UUPT mengatur bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: dinyatakan pailit; menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan
Penggantian direktur utama dan komisaris utama PT PMA harus dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dengan memperhatikan persyaratan antara lain penyebutan alasan pemberhentian dan memberikan kesempatan membela diri bagi direksi dan komisaris dalam RUPS. Selain itu, dalam pemberhentian direksi dan/atau komisaris PT
Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan akan kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan suatu hal tertentu. Surat pernyataan mempunyai sifat resmi, legal, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga dalam membuat surat pernyataan pada umumnya dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Surat pernyataan Apakah surat pernyataan dari Direksi atau pejabat yang setara yang mewakili badan hukum Pengendali Perusahaan Perasuransian telah sesuai dengan format 5 huruf B dalam Lampiran I SEOJK ini? Tanda tangan di atas meterai Kami menyatakan bahwa isian tersebut di atas telah sesuai dengan dokumen yang
2) surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan masing–masing anggota Dewan Komisaris Badan Hukum dimaksud sebagaimana pernyataan dimaksud pada butir a.1), butir a.3), butir a.4), butir a.5), butir a.7), butir a.8), butir a.9), dan butir a.10). 3) surat pernyataan dari ultimate shareholders, yaitu:
W4Ul.
contoh surat pernyataan direktur perusahaan